PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN TERPADU (INTEGRASI)

PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN TERPADU (INTEGRASI) BAGI TUNA NETRA DI INDONESIA
Oleh : Agustiyawati


Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan nasional yang secara tegas dikemukakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tujuan nasional tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya bagi warga negara Indonesia yang memiliki kondisi normal tetapi juga berlaku untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus seperti anak yang berkelainan secara fisik, dalam hal ini tuna netra.

Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, pemerintah telah melakukan banyak usaha meskipun tidak sedikit kendala maupun rintangan yang ditemui di lapangan. Dahulu pelaksanaan pendidikan bagi anak tuna netra dilakukan dalam satu sistem pendidikan yang terpisah dengan pendidikan bagi anak didik pada umumnya yaitu di sekolah luar biasa. Dengan sistem pendidikan yang demikian, menghambat anak tuna netra untuk mengembangkan kemandirian serta penyesuaian diri di masyarakat umum.

Berdasarkan SK Mendikbud No. 0491/U/1992 diberlakukanlah sistem pendidikan terpadu (integrasi) bagi tuna netra. Dalam pendidikan terpadu, tuna netra mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama dengan anak normal lainnya pada jalur pendidikan formal (sekolah) dengan kurikulum, materi pelajaran dan sistem ujian yang sama pula. Dengan pendidikan integrasi siswa tuna netra dapat mengembangkan kemandirian mereka. Selain itu penyesuain diri dengan masyarakat lebih memungkinkan untuk dikembangkan dalam sistem pendidikan integrasi ini. Sistem ini juga melatih masyarakat umum untuk sadar akan keberadaan siswa tuna netra di tengah-tengah mereka.


SISTEM PENDIDIKAN TERPADU BAGI TUNA NETRA

Penyelenggaraan program pendidikan terpadu bermula dengan keluarnya surat keputusan Mendikbud No.002/U/1986 tanggal 4 Januari 1986 tentang program pendidikan terpadu bagi anak cacat. Keputusan itu disusul dengan surat edaran Dirjen Dikdasmen No.6718/C/I/89 tanggal 15 Juli 1989 tentang perluasan kesempatan belajar bagi anak berkelainan di sekolah umum. Kemudian SK Mendikbud No.0491/U/1992 mempertegas tentang pendidikan bagi anak berkelainan yang diselenggarakan bersama-sama dengan anak normal di jalur pendidikan sekolah. Melalui program pendidikan terpadu ini para peserta didik dimungkinkan untuk saling menyesuaikan diri, saling belajar tentang sikap, perilaku dan ketrampilan, saling berimitasi dan mengidentifikasi, menghilangkan sifat menyendiri, menimbulkan sikap saling percaya, meningkatkan motivasi untuk belajar dan meningkatkan harkat serta harga diri.

Selain surat keputusan yang telah diuraikan di atas, juga ada surat Direktur Pendidikan Dasar No.0267/C2/U/1994 tanggal 30 Maret 1994 tentang penyelenggaraan pendidikan terpadu yang diberlakukan bagi beberapa jenis kecacatan akan tetapi memiliki kemampuan inteligensi normal atau di atas rata-rata.

Pelaksanaan pendidikan terpadu di Indonesia terselenggara dengan sistem:
1. Belajar di kelas biasa dengan guru kelas.
Sekarang ini banyak siswa tuna netra yang mendapatkan program pelayanan pendidikan terpadu secara penuh, dimana siswa tuna netra belajar di kelas biasa dan ditangani sepenuhnya oleh guru kelas serta masing-masing guru bidang studi. Sistem ini hanya dapat diikuti oleh siswa tuna netra yang memiliki intelegensi di atas rata-rata.

2. Belajar di kelas biasa dengan guru kelas dan seorang guru pembimbing khusus.
Siswa tuna netra belajar di kelas biasa dengan guru kelas yang didampingi oleh guru pembimbing khusus. Guru pembimbing khusus dapat berasal dari kalangan guru PLB tetapi dapat pula dari tenaga ahli di bidang ketunanetraan.

3. Belajar di kelas biasa dengan guru kunjung
Guru kunjung biasanya menangani siswa tuna netra yang belajar pada beberapa sekolah. Fungsinya hanya memberikan saran-saran kepada guru kelas atau guru bidang studi.

4. Belajar di sekolah umum dengan kelas khusus
Siswa tuna netra belajar di sekolah umum tetapi belajar di kelas yang khusus (terpisah dengan siswa normal lainnya).

5. Belajar dalam satu lokasi sekolah dengan berbagai macam ketunaan.
Siswa tuna netra bersama dengan siswa yang memiliki kebutuhan khusus lainnya belajar dalam satu gedung sekolah yang sama.


HAMBATAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN TERPADU

Di beberapa daerah di Indonesia, banyak sekolah umum yang tidak mau menerima siswa tuna netra untuk belajar di sekolah tersebut dengan alasan tidak adanya surat keputusan dari pemerintah yang menyatakan bahwa sekolah tersebut harus menerima siswa yang memiliki kebutuhan khusus.

Sesuai surat keputusan Kepala Kanwil Depdiknas Propinsi DKI Jakarta No.31/101.B2/LL/1999 tanggal 23 April 1999 ditunjuklah beberapa sekolah umum di DKI Jakarta menjadi sekolah terpadu. Pada kenyataannya, banyak Kepala Sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah terpadu merasa keberatan dengan penunjukan tersebut. Alasannya sekolah mereka tidak akan mendapatkan nilai plus dengan kehadiran siswa yang berkebutuhan khusus di sekolah mereka. Kepala sekolah juga merasa bahwa dengan penunjukan tersebut akan menurunkan nilai kinerja sekolah, sementara nilai kinerja sekolah tersebut yang diperoleh melalui nilai akademis siswa merupakan dasar bagi penilaian akreditasi sekolah yang akan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2002/2003 di seluruh sekolah negeri di Jakarta.

Penunjukan sekolah umum menjadi sekolah terpadu juga tidak disertai dengan sosialisasi anak berkebutuhan khusus kepada kepala sekolah beserta staff dan gurunya. Selain itu prasarana dan sarana penunjang pelayanan pendidikan terpadu juga tidak disediakan oleh pemerintah.

Penunjukan sekolah terpadu di Jakarta hanya ditujukan untuk SLTP dan SMU. Sedangkan untuk jenjang sekolah dasar belum ada penunjukan untuk sekolah terpadu.

Masih banyak anggapan di benak guru-guru di sekolah umum yang menyatakan bahwa mengajar anak yang memiliki kebutuhan khusus adalah sesuatu yang remeh. Sehingga mereka akan merasa menjadi rendah apabila sekolah dimana tempat mereka mengajar dijadikan sekolah terpadu.

Surat Direktur Pendidikan Dasar No.0267/C2/U/1994 tanggal 30 Maret 1994 tentang penyelenggaraan pendidikan terpadu yang diberlakukan bagi beberapa jenis kecacatan akan tetapi memiliki kemampuan inteligensi normal atau di atas rata-rata menjadi kendala pula bagi pelaksanaan pendidikan terpadu di Indonesia. Sebab dengan surat keputusan tersebut pihak sekolah umum dapat menolak siswa tuna netra yang memiliki intelegensi di bawah rata-rata, dengan demikian pelaksanaan pendidikan terpadu menjadi sangat terbatas hanya bagi siswa yang sangat pandai saja.

Comments

Popular posts from this blog

PENERAPAN KONSEP ABACUS PADA ALAT HITUNG KECEKAN

TELLING STORY

STRATEGI SAHABAT BERMUTU UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH LUAR BIASA